Undang-undang tentang Pemeritah daerah antara lain :
- UU No. 32 Th 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 17 Th 2003 tetang Keuangan Negara
- UU No. 1 Th 2004 tetang Perbendaharaan Negara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya
dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
7.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu.
9.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah
kabupaten kota
kepada
desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
10.
Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau
peraturan daerah kabupaten/kota.
11.
Peraturan kepala daerah adalah peraturan Gubernur dan/atau peraturan
Bupati/Walikota.
12.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah adalah suatu
sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan
bertanggung jawab dalam rangka
pendanaan
penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan
kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan
tugas pembantuan
14.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
15.
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
16.
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang
nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
17.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran
berikutnya.
18.
Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima
sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga
daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
19.
Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota
yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi
pemerintahan yang bersifat khusus
bagi
kepentingan nasional.
20.
Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya
disebut pasangan calon adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi
persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
21.
Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi,
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
yang diberi
wewenang
khusus oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota.
22.
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana
pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan,
desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
23. Kampanye
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye
adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih. dengan menawarkan visi,
misi, dan program pasangan calon.
- Apabila ingin tahu lebih lengkap bisa download Click Here
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2003
TENTANG
KEUANGAN NEGARA
Berdasarkan
UU No 17 tahun 2003
Keuangan Negara
adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta
segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Apa bila ingin lebih lengkap bisa diihat di Click Here
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1
TAHUN 2004
TENTANG
PERBENDAHARAAN NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam
APBN dan APBD.
2. Kas
Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara
dan membayar seluruh pengeluaran negara.
3. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening
tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- Apabila ingin tahu lebih lengkap bisa dilihat di Click Here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar