Rabu, 03 Oktober 2012

APBD Kab. Belitung Th 2010


APBD Kab. Belitung pada tahun 2010 menerapkan surplus anggaran.

 Dengan rincian sebagai berikut:

(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 45.432.712.780,00
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp 320.604.547.450,00
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp 10.504.990.000,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari
jenis pendapatan :
a. Pajak daerah sejumlah Rp 9.429.146.759,00
b. Retribusi daerah sejumlah Rp 10.521.826.734,00
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp 850.000.000,00
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp 24.631.739.287,00
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari
jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil sejumlah Rp 53.760.206.450,00
b. Dana alokasi umum sejumlah Rp 238.551.941.000,00
c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp 28.292.400.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp -
b. Dana darurat sejumlah Rp -
c. Dana bagi Hasil Pajak sejumlah Rp 10.504.990.000,00
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp -
e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp –
(5) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp 197.215.920.825,00
b. Belanja Langsung sejumlah Rp 278.054.829.405,00
(6) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
dari jenis belanja :
a. Belanja pegawai sejumlah Rp 154.387.675.556,00
b. Belanja bunga sejumlah Rp -
c. Belanja subsidi sejumlah Rp 288.000.000,00
d. Belanja hibah sejumlah Rp 23.495.109.769,00
e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp 4.792.500.000,00
 
f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp -
g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp 11.252.635.500,00
h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp 3.000.000.000,00
(7) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari
jenis belanja :
a. Belanja pegawai sejumlah Rp 42.271.084.099,00
b. Belanja belanja barang dan jasa sejumlah Rp 104.403.986.356,00
c. Belanja modal sejumlah Rp 131.379.758.950,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar